You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bantiran
Desa Bantiran

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Program Semara Ratih di desa Bantiran

Administrator 17 Mei 2024 Dibaca 7 Kali
Program Semara Ratih di desa Bantiran

Semara Ratih merupakan Program Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mengurus administrasi kependudukan untuk perkawinan dimana para pengantin nantinya akan langsung mendapatkan berkas berupa akta nikah, KK dan KTP pada saat hari perkawinan dilaksanakan. Program ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Bupati Tabanan No 52 Tahun 2022 Tentang Program Semara Ratih.

Program Semara Ratih selain sebagai usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukkan, terutama akta perkawinan, kartu keluarga dan KTP– elektronik Program Semara Ratih secara garis besar merupakan suatu program guna penyiapan kehidupan berkeluarga yang nantinya diharapkan dapat menjadi keluarga yang sukinam bhawantu, keluarga yang sejahtera dan dapat memperoleh putra yang suputra keturunan yang sehat cerdas dan berkualitas serta tentunya bebas stunting.

Sebelum melangsungkan perkawinan atau pra perkawinan, kedua mempelai akan terlebih dahulu mendapatkan konseling. Termasuk di antaranya konseling terkait pengecekan kesehatan, tradisi, adat istiadat, budaya, ajaran keagamaan, sistem reproduksi, keamanan dan sosialisasi administrasi dokumen kependudukan.

Apabila ingin mendapat program Semara Ratih ini wajib melaporkan diri kepada kepala kewilayahan setempat paling lambat 1 bulan sebelum pernikahan untuk kemudian diproses dari segi pendampingan maupun administrasi kependudukan. 

Kedua mempelai akan mendapatkan pembekalan/konseling mengenai pemahaman kesehatan reproduksi dan stunting oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB. Setelah pembekalan mempelai akan mendapatkan sertifikat ELSIMIL yang akan digunakan dalam administrasi pengajuan akta perkawinan. 

Adapun dokumen yang harus disiapkan kedua mempelai untuk mengikuti program ini yaitu :

  1. KTP asli dan KK kedua mempelai.
  2. Surat Pindah Domisili bagi mempelai perempuan yang berasal dari luar Desa Bantiran.
  3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah.
  4. Akta Lahir kedua Mempelai.
  5. Foto Berdampingan.
  6. 1 buah materai 10rb untuk surat kuasa.
  7. Sertifikat ELSIMIL.

Setelah Penyerahan Dokumen Kependudukan, Kedua Mempelai diharapkan Melakukan penanaman Pohon sebagai bentuk bakti kepada Palemahan dan bentuk pelestarian alam.

Dokumen Lampiran

1724122441242595.pdf